Banyak orang tua dan siswa masih bertanya-tanya, ujian sekolah diganti dengan apa setelah kebijakan Merdeka Belajar diterapkan. Sejak penghapusan ujian sekolah Berstandar Nasional (usbn), sistem evaluasi pendidikan mengalami perubahan signifikan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap melalui lima poin utama.
1. Penghapusan USBN dan Kembalinya Kewenangan ke Sekolah
Pada tahun 2019, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim meluncurkan merdeka belajar Episode 1 yang menghapus USBN. Keputusan ini mengembalikan penentuan kelulusan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
Dengan demikian, sekolah memiliki kemerdekaan untuk menyusun soal ujian sekolah sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Tidak ada lagi standar nasional yang seragam untuk semua sekolah.
2. Bentuk Ujian Sekolah yang Beragam
Ujian sekolah tidak lagi terbatas pada tes tertulis. Sekolah dapat menggunakan portofolio, penugasan, atau bentuk penilaian komprehensif lainnya.
Kebijakan ini memungkinkan guru menilai kompetensi siswa secara lebih holistik. Bahkan, spanduk ujian sekolah kini sering menginformasikan adanya ujian praktik dan proyek, bukan hanya ujian tulis.
3. Asesmen Nasional sebagai Pemetaan Sistem Pendidikan
Meskipun ujian sekolah dikelola oleh satuan pendidikan, pemerintah tetap menyelenggarakan Asesmen Nasional (AN). AN terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Asesmen ini bertujuan memotret profil pendidikan secara nasional dan daerah, bukan untuk menentukan kelulusan individu. Hasilnya dituangkan dalam rapor pendidikan yang membantu perbaikan mutu sekolah.

4. Denah Ujian Sekolah dan Persiapan Pelaksanaan
Setiap sekolah wajib menyusun denah ujian sekolah dengan rapi agar pelaksanaan berjalan tertib. Denah tersebut mencakup ruang ujian, posisi peserta, dan pengawas.
Selain itu, sekolah juga harus memastikan kelengkapan administrasi seperti laporan hasil belajar siswa. Bagi jenjang ujian sekolah dasar, persiapan ini sangat penting mengingat siswa masih membutuhkan bimbingan ekstra.
5. Dampak bagi Kelulusan Siswa
Kriteria kelulusan kini sepenuhnya ditetapkan oleh satuan pendidikan. Siswa dinyatakan lulus setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memiliki nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian sekolah.
Nilai ujian dan rapor harus dilaporkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai bentuk akuntabilitas. Dengan sistem ini, kualitas pendidikan diharapkan semakin merata dan terukur.
Kesimpulan
Jadi, ujian sekolah diganti dengan sistem yang lebih fleksibel dan berpusat pada sekolah, didukung oleh Asesmen Nasional sebagai alat pemetaan. Perubahan ini memberikan otonomi lebih besar kepada pendidik dan satuan pendidikan.
Dengan memahami kebijakan ini, orang tua dan siswa tidak perlu khawatir. Ujian sekolah tetap ada, namun kini lebih relevan dengan kebutuhan belajar setiap anak.
